Saturday 22 June 2013

PENERAPAN HUKUM PARIWISATA DALAM MENJAGA NILAI ADAT ISTIADA DAN MORAL INDONESIA




Pariwisata merupakan  berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Dan Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
Di Indonesia, pariwisata merupakan sektor ekonomi penting. Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisi setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Berdasarkan data tahun 2010, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar 7 juta lebih atau tumbuh sebesar 10,74% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbangkan devisa bagi negara sebesar 7.603,45 juta dolar Amerika Serikat.
Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Pantai-pantai di Bali, tempat menyelam di Bunaken, Gunung Rinjani di Lombok, dan berbagai taman nasional di Sumatera merupakan contoh tujuan wisata alam di Indonesia. Tempat-tempat wisata itu didukung dengan warisan budaya yang kaya yang mencerminkan sejarah dan keberagaman etnis Indonesia yang dinamis dengan 719 bahasa daerah yang dituturkan di seluruh kepulauan.
Akan tetapi,sayangnya pemerintah lebih memikirkan sektor ekonomi saja dari pariwisata yang telah memberikan devisa bagi Negara, tidak mikirkan moral dan adat-istiadat, padahal salah satu prinsip kepariwisataan adalah “menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal.”
Di tambah lagi bahwa kewajiban wisatawan itu salah satunya adalah “ menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat”(pasal 25 UU no 10 Th 2009)  dan “Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi (pasal 62 UU no 10 th 2009)
Tapi kenyataanya, apakah wisatawan sudah menjaga dan menghormati norma, agama, adat-istiadat, budaya dan nilai-nilai di masyarakat ? Dan apakah pemerintah sudah memberikan sanksi teguran kepada wisatawan terhadap tidak menghormati norma,agama,adat istiadat,budaya dan nilai-nilai di masyarakat? Jawabnya adalah belum.
Salah satu Contoh bahwa wisatawan tidak menghormati norma,agama, adat istiadat,budaya dan nilai-nilai di masyarkat adalah mengunakan pakai bikini di pantai? berciuman di pinggir jalan? Apakah itu sesuai dengan norma, agama, adat-istiadat budaya dan nilai-nilai di masyarakat?TIDAK, lalu, apakah pemerintah memberikan sanksi teguran kepada wisatawan? TIDAK.
Jadi wajarlah kalau norma, agama, adat-istiadat, budaya, dan nilai-nilai di masyarakat sudah mulai pudar dan wajarlah juga Negara kita masih di runway, masih berputar-putar dan tertinggal di landasan karena kita sudah tidak memiliki lagi jati diri.
Jika kita melihat Negara asia yang memeprtahankan budaya asalnya: China, Jepang, india, bahkan Korea dan Thailand. Dalam 50-60 tahun setelah kemerdekaannya, atau setelah bebas dari pengaruh asing, bangsa-bangsa itu sudah lepas landas.


No comments:

Post a Comment