Pariwisata
merupakan berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Dan Kepariwisataan adalah
keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara
serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
Di
Indonesia, pariwisata merupakan sektor ekonomi penting.
Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisi setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Berdasarkan
data tahun 2010, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar
7 juta lebih atau tumbuh sebesar 10,74% dibandingkan tahun sebelumnya, dan
menyumbangkan devisa bagi negara sebesar 7.603,45 juta dolar Amerika Serikat.
Kekayaan alam dan budaya merupakan
komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki
kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau yang 6.000 di
antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang
ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia
juga merupakan negara kepulauan terbesar
dan berpenduduk terbanyak di dunia. Pantai-pantai di Bali, tempat
menyelam di Bunaken, Gunung Rinjani di Lombok, dan berbagai
taman nasional di Sumatera merupakan
contoh tujuan wisata alam di Indonesia. Tempat-tempat wisata itu didukung
dengan warisan budaya yang kaya yang mencerminkan sejarah dan keberagaman etnis
Indonesia yang dinamis dengan 719 bahasa daerah yang
dituturkan di seluruh kepulauan.
Akan tetapi,sayangnya pemerintah lebih
memikirkan sektor ekonomi saja dari pariwisata yang telah memberikan devisa
bagi Negara, tidak mikirkan moral dan adat-istiadat, padahal salah satu prinsip
kepariwisataan adalah “menjunjung tinggi norma agama dan nilai
budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan
antara manusia dan Tuhan
Yang
Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara
manusia dan lingkungan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya,
dan kearifan lokal.”
Di
tambah lagi bahwa kewajiban wisatawan itu salah satunya adalah “ menjaga dan
menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat setempat”(pasal 25 UU no 10 Th 2009) dan “Setiap wisatawan yang tidak mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran
lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi (pasal 62
UU no 10 th 2009)
Tapi
kenyataanya, apakah wisatawan sudah menjaga dan menghormati norma, agama,
adat-istiadat, budaya dan nilai-nilai di masyarakat ? Dan apakah pemerintah
sudah memberikan sanksi teguran kepada wisatawan terhadap tidak menghormati
norma,agama,adat istiadat,budaya dan nilai-nilai di masyarakat? Jawabnya adalah
belum.
Salah
satu Contoh bahwa wisatawan tidak menghormati norma,agama, adat istiadat,budaya
dan nilai-nilai di masyarkat adalah mengunakan pakai bikini di pantai?
berciuman di pinggir jalan? Apakah itu sesuai dengan norma, agama,
adat-istiadat budaya dan nilai-nilai di masyarakat?TIDAK, lalu, apakah
pemerintah memberikan sanksi teguran kepada wisatawan? TIDAK.
Jadi
wajarlah kalau norma, agama, adat-istiadat, budaya, dan nilai-nilai di
masyarakat sudah mulai pudar dan wajarlah juga Negara kita masih di runway,
masih berputar-putar dan tertinggal di landasan karena kita sudah tidak
memiliki lagi jati diri.
Jika
kita melihat Negara asia yang memeprtahankan budaya asalnya: China, Jepang,
india, bahkan Korea dan Thailand. Dalam 50-60 tahun setelah kemerdekaannya,
atau setelah bebas dari pengaruh asing, bangsa-bangsa itu sudah lepas landas.
No comments:
Post a Comment