ASAS dan SUMBER HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
a.
Beberapa Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,
yang meliputi sebagai berikut:
1.
Persidangan Terbuka untuk Umum
Undang-undang
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 13 menentukan bahwa
persidangan terbuka untuk umum kecuali Undang-undang menentukan yang lain. Hali
ini berlaku secara universal dan berlaku di semua lingkungan peradilan.
Pasal 40 ayat
(1) Undang-undang Mahkah Konstitusi menentukan secara khusus bahwa siding
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim.
Keterbukaan ini merupakan salah satu bentuk social control dan juga bentuk
akuntabilitas hakim. Transparasi dan akses public secara luas dilakukan
Mahkamah Konstitusi dengan membuka, bukan hanya siding tetapi juga proses
persidangan yang dapat di lihat atau dibaca melalui transkripsi, berita acara,
dan putusan yang dipublikasikan lewet situs internet. Hal ini merupakan langka
jauh yang diambil untuk mengefektifkan control terhadap Mahkamah Konstitusi.
2.
Independen dan Imparasial
Pasal 2
undang-undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan,
pasal 3 undang-undang kekuasaan kehakimaan menyatakan bahwa dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Independensi
atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau
tidak memihak hakim baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.
Hakim yang tidak independen atau mandiri tiodak dapat diharapkan bersikap
nertal atau imparasial dalm menjalankan tugasnya. Demikan juga bidang tertentu
dan tidak mampu mengatur dirinya secara mandiri tugasnya. Independensi dan
imparsialitas merupakan konsep yang mengalir dari doktrin separation of powers
yang harus dilakukan secara tegas agar cabang-cabang kekuasaan Negara tidak
saling mempengaruhi.
3.
Peradilan dilaksanakan sacara Cepat, Sederhana
dan Murah
Pasal 4 ayat (2)
Undang-udang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan. Penjelasaan atas ayat (2) tersebut
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dan
penyelesaian perkara dilakukan dengan acara yang efesian dan efektif,
sedangankan biaya murah adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat.
Keduanya tanpa mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.
4.
Hak untuk didengar secara seimbang
Dalam perkara
yang diperiksa dan diadili di peradilan biasa, baik penggutan maupun tergugat,
atau penuntut umum maupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk didengar
keterangannya secara berimbang dan masing-masing pihak mempunyai kesempatan
yang sama mengajukan pembuktian untuk mendukung dalil masing-masing. Dalam nuasa
yang sedikit perbeda, pada pengujian undang-undang maka pemohon dan pemerintah
serta DPR maupun pihakl yang berkaitan langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji juga diberi hak yang sama untuk didengar.
5.
Hakim aktif dan juga pasif dalam proses
persidangan
Pernyataan ini
sesungguhnya dapat dilihat paradoksal, karena sikap pasif sekaligus aktif harus
dianut hakim. Akan tetapi, adanya karakteristik khusus perkara konstitusi yang
kental dengan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangan telah
menyebabkan proses persidangan tidak dapat diserahkan melulu pada inisiatif
pihak-pihak. Mekanisme constituonal control harus digerakan pemohon dengan satu
permohonan dan dalam hal demikian hakim bersekap pasif dan tidak boleh secara
akaif melakukan inisiatif untuk menggerakakan mekanime Mahakamah Konstitusi
memeriksa perkara tanpa diajukan didaftar dan mulai diperiksa, disebabkan
adanya kepentingan umum yang termuat di dalamnya secara langsung maupun tidak
langsung akan memaksa hakim untuk bersikap aktif dalam proses dan tidak
menguntungkan proses hanya maupun bukti-bukti yang dianggap perlu untuk membuat
jelas dan terang hal yang diajukan dalam permohonan tersebut.
6.
Ius curia novit
Pasal 10 Undang-undang Kekuasaan
Kehakiman menyebutkan bahwa “ pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan kata
lain, pengadilan dianggap mengetahui hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan
perkara yang diajukan kepadanya sehingga pengadilan tidak boleh menolak perkara
karena berpendapat bahwa hukumnya tidak jelas.
b.
Sumber-sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi,
yaitu;
1.
Undang-undang Mahkamah Konstitusi
2.
Peraturan Mahkamah Konstitusi
3.
Yurispundensi Mahkamh Konstitusi RI
4.
Undang-undang Hukum Acara Perdata, Hukum acara
Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hukum acara Pidana Indonesia.
5.
Pendapat Sarjana (doktrin)
6.
Hukum acara dan yurispundesi Mahkamah Konstitusi
Negara lain.
Sumber-sumber
hukum acara yang disebutkan dalam angka 4,5,dan 6 merupakn sumber tidak
langsung yang sebaiknya diambil alih melalui peraturan Mahkamah Konstitusi
karena kebutuhan praktik yang timbul disebabkan kekosongan dalam pengaturan
dalam pengaturan hukum acara.
PERMOHONAN
1.
Syarat da nisi permihonan
Undang-undang Mahkamah Konstitusi
menyebutkan, semuanya mengajukan dengan permohonan tertulis dan syarat-syarat
yang diuraikan dalam pasal 31 sbb:
a.
Memuat nama dan alamat permohonan
b.
Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan
c.
Hal-hal yang diminta untuk diputuskan
Permohonan tersebut harus dengan
melampirkan bukti-bukti sebagai pendukung yang menunjukkan pemohon
bersungguh-sungguh. Bukti-bukti tersebut tentu saja merupakan bukti awal yang
dapat diajukan pemohon karena selama persidangan berlangsung pemohon masih
tetap dapat mengajukan bukti-bukti yang dianggap pentung untuk mendukung
permohonananya. Dengan kata lain, permohonan pemohon harus membuat indentitas
pihak-pihak, posita dan petitum.
Dalam pengujian undang-undang dan
sengketa kewenangan antara lembaga Negara harus juga dikemukakan hak dan
kewenangan konstitusianalnya. Akan tetapi, Undang-undang Mahkamah Konstitusi
tidak mengharuskan disebutnya “termohon”. Meskipun tidak haruskan untuk
menyebutkan identitas termohon namun khusus dalam perkara sengketa kewenangan
antarlembaga Negara perselisihan hasil pemilihan umum, dan pembubaran partai
politik, dari posita atau duduk perkaranya maupun keputusan yang diminta dengan
sendirinya akan menjelaskan identitas pihak termohon tersebut.
Dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap undang-undang Dasar, pihak pembuat undang-undang, yaitu
DPR maupun pemerintah yang membuat undang-undang atas dasar hak inisiatifnya,
tentu dengan sendirinya akan dipanggil untuk memberi keterangan meskipun
mungkin berada dalam posisi yang tidak membela undang-undang tersebut dalam
kenyataannya. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR selalu akan diminta untuk
hadir memberi keterangan baik secara lisan maupun tertulis.
2.
Pendaftran permohonan
Setiap yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi telah dahulu harus melalui pemeriksaan akan kelengkapan permohonan. Pemerikasaan ini
dilakukan oleh panitera Mahkamah Konstitusi yang bersifatnya merupakan
pemeriksaan administrative. Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan baik
jumlah rangkap maupun syarat-syarat lain dalam hal suarat kuasa dari pemohon
kepada kuasanya serta syarat-syarat formil identitas dan uraian yang menajdi
dasar permohonan maupun alat bukti awal untuk diperbaiki dan dilengkapi.
PERSIDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A.
Pemerikasaan Pendahuluan
1.
Tujuan pemeriksaan pendahuluan
Pemerikasaan pendahuluan adalah
suatu pemeriksaan yang dilakukan hakim dan dihidari pemohon untuk
mempersiapkanm permohonan tersebut secara lengkap sebelum ndiadakan
persidangan, baik untuk mendengar keterangan dari pemerintah , DPR, maupun
pihak terkait dengan cara yang efektif, efisien dan lancer. Sifat pemeriksaan
pendahuluan adalah infomatif, dalam arti pemeriksaan pendahuluan dimaksudkan
untuk memberi penjelasan dan memperoleh informasi, sehingga masalah yang
diajukan dapat dipahami secara baik dan benar oleh hakim maupun oleh pemohon
sendiri.
Dalam menghindari kompleksitas dan
kesulitan maka harus dielakan adanya hal-hal yang sifatnya mendadak di mana
pihak-pihak tidak mempersiapkan sebelumnya karena adanya unsur pihak-pihak dan
diajukan ketika proses sedang berjalan. Hal itu dapat berupa jumlah saksi
maupun ahli yang tidak memperhitunkan factor waktu di mana diajukan saksi atau
ahli sekaligus secara banyak dan serentak.
2.
Laporan panel pada pleno
Setelah semua permasalahan yang
diuraikan di atas telah dapat ditata, maka perbaikan permohonan yang disarankan
hakim atau yang diinginkan pemohon serta kelengkapan bukti-bukti lain telah
dapat diajukan tanpa harus menunggu jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari.
Perbaikan yang telah dilakukan hendaknya diajukan bersama hal yang diminta
sidang pendahuluan pertama, baik kelengkapan permohonan berupa bukti, daftar
saksi dan ahli, pokok pernyataan saksi dan ahli dan hal-hal lain yang telah
dinyatakan sebelumnya.
Semua hal ini akan dipastikan dalam
sidang pendahuluan yang diadakan khusus untuk ini sebelum panel melaporkan
bahwa sidang memeriksaan perkara yang menghadirkan pemerintah, DPR atau pihak
terkait. Laporan panel akan sertai pendapat atau rekomendasi yang menyatakan
bahwa perkara yang diajukan dari segi kewenangan maupun legal standing telah
memenuhi syarat dan cukup layak untuk didengar di depan sidang pleno dengan
menghadirkan pemerintah, DPR atau pihak terkait.
B.
PEMERIKASAAN PERSIDANGAN
1.
Kehadiran kuasa
Pasal 43 Undang-undang Mahkamah
Konstitusi mengatur bahwa pemohon dan atau termohon dapat didampingi atau
bdiwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus. Akan tetapi, khusus
untuk permohonan pengujian undang-undang karena sifatnya yang lebih banyak
mendengarkan keterangan pemerintah maupun DPR dan atau DPD tentang riwayat
proses pembentukan Undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, maka pendapat
yang mengemuka dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi adalah bahwa tidak tepat
untuk pemerintah maupun DPR dan atau DPD memberi kuasa kepada pihak lain dalam
hal ini pengecara yang professional tidak mengetahui proses pemebentukan
undang-undang yang bersangkutan.
2.
Jalannya persidangan
Sidang dalam pemeriksaan perkara
yang dilakukan secara pleno oleh undang-undang diharuskan kehadiran 9 hakim
Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi,karena alas an yang luar biasa, sidang dapat
dilaksanankan dengan 7 orang hakim konstitusi. Keadaan luar biasa tersebut
tidak diatur lebih jauh dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi, tetapi praktek
Mahkamah Konstitusi menunjukan 3 hal yang dipandang sebagai keadaan luar biasa
penyebab pleno sidang Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan 7 orang hakim
saja. Anatara laian adanya (1) anggota keluargha yang meninggal, (2) hakim
sedang dalam keadaan sakit dan (3) adanya tugas Negara yang tidak dapat dihindarkan.
PEMBUKTIAN
Tujuan
pembuktian dalam Hukum acara Mahkamah Konstitusi adalah untuk memberikan
kepastian akan kebenaran secara materil adanya fakta peristiwa dan hukum
sebagaiaman didalilkan pemohon, kebenaran materil demikian pun tetap tidak dapat
dikatakan mutlak. Yang diperoleh memang masih kebenaran yang ada dalam
kemungkinan paling besar karena saling kenyakinan hakin tetap subjektif.
Dalam
pasal 24c UUD 1945 maupun pasal 10 Undang-undang Mahkamh Konstitusi, terdapat 6
dalil yang dapat diajukan dan harus dibuktikan seorang pemohon. Masing-masing
dalil tersebut sebagai berikut.
1.
Pembentukan undang-undang tidak memenuhi
kewenagan lembaga diharuskan oleh UUD 1945, baik dilihat dari kewenagan lembaga
maupun segala prosedur pembentukannya.
2.
Materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
3.
Kewenagan lembaga Negara yang diberikan UUD
1945, baik sebagian atau seluruhanya tumpang tindih atau diambil alih oleh
lembaga Negara lain atau ditiadakan oleh lembaga negara leinb secara bertentang
dengan UUD 1945.
4.
Hasil perhitungan suara dalam pemilu yang
dilakukan KPU telah dilakukan secara salah sehingga mempengruhi terpilihnya
seorang pemohon sebagai anggota DPR,DPD,DPRD,Presiden/wakil presiden dan
perhitungan yang benar adalah sebagaimana dibuktikan pemohon.
5.
Partai politik tertentu melakukan atau mengubah
ideology, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang bertentangan
dengan UUD 1945.
6.
Presideng/wakil presiden telah melakukan
pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil
presiden.
Alat bukti yang disebut dalam Undang-undang
Mahkamah Konstitusi adalah Sebagai Berikut;
a.
Surat atau lisan
b.
Keterang saksi
c.
keterangan ahli
d.
Keterang para pihak
e.
Petunjuk
f.
Alat bukti berupa informasi yang diucapakan,
dikirimkan , diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat opik atau
yang serupa dengan itu.
ATURAN-ATURAN YANG KHUSUS
Permohonan yang memuat uraian yang
jelas dalam bahasa Indonesia disampaikan sebanyak 12 rangkap. Permohonan memuat
bagian (1) identitas pemohon, (2) uraian tentang duduk perkara atau dasar
permohonan,(3) pengujian yang diminta formal atau materil dan (4) poko tuntuan
yang diminta. Permohonan yang disahkan setelah dibubuhi materai secukupnya.
Pasal 28 ayat (4) Undang-Udnag
Mahkamah Konstitusi memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang
hakim konstitusi yang bertugas-tugasnya ditentukan oleh pleno itu sendiri.
Tugas panel adalah
a.
Melaksankan pemerikasaan pendahuluan
b.
Memeriksa alat-alat bukti
c.
Memeriksa saksi dan ahli yang secara khusus
ditugaskan pleno untuk melaksanakan oleh panel
d.
Memberi laporan hasil pemeriksaan pendahuluan,
yang menyatakan kesiapan untuk pemerinksaan pleno
e.
Memberikan rekomendasi langka yang akan
dilakukan pleno atas perkara permohonan yang bersangkutan
Dalam pemerikasaan pendahuluan
panel hakim akan melakukan hal-hal berikut ini
a.
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan yang meliputi kewenagan, legal standing dan pokok permohonan.
b.
Memberikan nasihat kepada pemohon dan kuasanya
untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan dalam tempo 14 hari
c.
Mencocokan alat-alat bukti yang diajukan dan
menanyakan perolehan alat bukti yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan
d.
Menunda dan melanjutkan pemeriksaan pendahuluan
untuk memriksa perbaikan permohonan dan kelengkapannya.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Jenis putusan Mahkmah KOnstitusi yang disimpulkan dari
amarnya dapat dibedakan antara putusan yang bersifat declaration,constitutief
dan condemnatoir.suatu putusan dikatakan comdemnatoir kalau putusan tersebut
berisi penghukuman terhadap tergugat atau termohon untuk melakkukan suatu
prestasi. Hal itu timbul karena adanya perikatan yang didasarkan pada
perjanjian atau undang-undang. Akabat dari adannya putusan condemnatoir ialah
diberikanya hak kepada penggugat/ pemohon untuk meminta tindankan eksekutorial
terhadap tergugat.
Perkara di Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang
akan memberi kemungkinan putusan yang bersifat condemnatoir yang memberi
hukuman pada pihak termohon untuk melakukan atau melakukan satu perbuatan
adalah sengketa anatrlembaga Negara.
Putusan declaratoir adalah putusan di mana hakim
manyatakan apa yang menjadi hukum. Putusan hakim yang menyatakan permohonan
atau gugatan ditolak merupakan satu putusan yang bersifat declaratoir. Hakim
dalm hal ini menyatakan tuntutan atau permohonan tidak mempunyai dasar hukum
berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Putusan constitutief adalah putusan yang meniadakan
satu keadaan hukum atau menciptakan satu keadaan hukum yang baru. Menyatakan
satu undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan
dengan UUD 1945 adalah meniadakan keadaan hukum yang timbul karena undang-undang
yang menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan sendirinya,
putusan itu mencptakan satu keadaan hukum yang baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan amar yang menyatakan
bagian undang-undang, pasal atau ayat tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan mengikat sejak diumumkan
dalam sidang terbuka untuk umum. Namun, sebagai syarat untuk diketahui secara
umum, putusan demikian, diumumkan dalam berita nagara dalam diucapkan. Tidak
dibutuhkan adanya satu aparatur khusus untuk melaksanakan putusan tersubut,
karena sifatnya hanya declaratior.
Yang menjadi persoalan hukum sejarang jikalau
undang-undang yang akan diberlakukan harus lebih dahulu diumumkan dan dimuat
dalm lembaran Negara mengapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan
undang-udang tersebut melalui hanya di umumkan dalam berita Negara, sehingga
akabat hukum putusan yang sederajat dengan undang-undang yang dibatalkan
teoritis merupakan masalah hukum yang serius
Materinya bagus
ReplyDelete