Saturday 22 June 2013

Kompetensi pengadilan pajak


BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang Masalah
Lembaga peradilan adalah penyelenggara kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengertian peradilan menurut Mahadi yang dikutip oleh Jaenal Aripin adalah suatu proses yang berakhir dengan memberikan keadilan dalam suatu keputusan. Penyelenggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, lingkungan Peradilan Pajak dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan peradilan Pajak adalah salah satudari lima lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kewenangan di lingkungan peradilan dibedakan menjadi dua, yaitu kewenangan relatif (relative competentie) dan kewenangan absolut (absolute competentie).
1.2.  Rumusan Masalah
1. Apa pengetian kompetensi relative dan kompetensi absolut di pengadilan?
2. Bagaimana  kompetensi relative dan kompetensi absolut di pengadilan pajak?







BAB II
Pembahasan

2.1. Pengetian Kompetensi

Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu)Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan jenis dan lingkungan pengadilan dibedakan atas Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Administrasi). Sedangkan berdasarkan tingkatannya pengadilan terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi (Banding), dan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi).
Dengan demikian jumlah pengadilan tingkat pertama ditentukan oleh jumlah pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) yang ada, jumlah pengadian tingkat tinggi (banding) sebanyak jumlah pemerintahan tingkat I (provinsi),
 Sedangkan Mahkamah Agung (kasasi) hanya ada di ibukota Negara sebagai puncak dari semua lingkungan peradilan yang ada.
Ada beberapa cara untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara : pertama, dapat dilihat dari pokok sengketanyakedua dengan melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasiketigadengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Dapat dilihat dari pokok sengketanya, apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum privat, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah hakim biasa (hakim pengadilan umum). Apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah administrasi negara yang berkuasa (hakim PTUN).
 Menurut Sjarah Basah pembagian kompetensi atas atribusi dan delegasi dapat dijelaskan melalui bagan nerikut:
 a.       Atribusi berkaitan dengan pemberian wewenang yang bersifat bulat    (absolut) mengenai materinya, yang dapat dibedakan:
1)       Secara horizontal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan sederajat/setingkat. Contoh; Pengadilan Administrasi terhadap Pengadilan Negeri (Umum), Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer.
2)       Secara vertikal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi. Contoh; Pengadilan Negeri (Umum) terhadap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
b.      Distribusi berkaitan dengan pemberian wewenang, yang bersifat terinci (relatif) di antara badan-badan yang sejenis mengenai wilayah hukum. Contoh; Pengadilan Negeri Bandung dengan Pengadilan Negeri Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Pembagian yang lain adalah pembagian atas kompetensi Absolut dan KompetensiRelatif.
a.       Kompetensi Absolut
Menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara; sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 10 UU 35/1999 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
1)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain (Pasal 50 UU 2/1999).
2)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqah (Pasal 49 UU 50/2009).
3)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana yang dilakuka oleh anggota militer (baik dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara , dan kepolisian).
4)       Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah  memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan (Pasal 3 UU 09/2004 PTUN).
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah atribusi dari Sjarah Basah itu sama dengan kompetensi absolut dan untuk istilah delegasi adalah sama dengan kompetensi relatf.
Contoh : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota ABRI maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Militer
Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Persoalannya adalah, bagaimana jika seorang tergugat memiliki beberapa tempat tinggal yang jelas dan resmi. Dalam hal ini, penggugat dapat mengajukan gugatan ke salah satu PN tempat tinggal tergugat tersebut. Misalnya, seorang tergugat dalam KTP-nya tercatat tinggal di Tangerang dan memiliki ruko di sana, sementara faktanya ia juga tinggal di Bandung. Dalam hal demikian, gugatan dapat diajukan baik pada PN di wilayah hukum Tangerang maupun Bandung. Dengan demikian, titik pangkal menentukan PN mana yang berwenang mengadili perkara adalah tempat tinggal tergugat dan bukannya tempat kejadian perkara (locus delicti) seperti dalam hukum acara pidana.
Dalam hal suatu perkara memiliki beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat diberikan hak opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tinggal di daerah hukum PN yang berbeda.
Jika tergugat terdiri lebih dari satu orang, dimana tergugat yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok (debitur principal) sedangkan tergugat lain sebagai penjamin (guarantor), maka kewenang relatif PN yang mengadili perkara tersebut jatuh pada PN yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal debitur pokok tersebut.
Opsi lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.
Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah satu PN atas pilihan penggugat. Namun jika perkara itu merupakan perkara tuntutan ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata yang sumbernya berasal dari obyek benda tidak bergerak, maka tetap berlaku asas actor sequtur forum rei (benda tidak bergerak itu merupakan “sumber perkara” dan bukan “obyek perkara”). Misalnya, tuntutan ganti rugi atas pembaran lahan perkebunan.
Dalam perjanjian, terkadang para pihak menentukan suatu PN tertentu yang berkompetensi memeriksa dan mengadili perkara mereka. Hal ini, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, bisa saja dimasukan sebagai klausul perjanjian, namun jika terjadi sengketa, penggugat memiliki kebebasan untuk memilih, apakah PN berdasarkan klausul yang ditunjuk dalam perjanjian itu atau berdasarkan asas actor sequtur forum rei. Jadi, domisili pilihan dalam suatu perjanjian tidak secara mutlak menyingkirkan asas actor sequitur forum rei, dan tergugat tidak dapat melakukan eksepsti terhadap tindakan tersebut.


2.2. Peradilan pajak

Menurut Istiani1, Pengadilan Pajak didirikan dengan suatu asumsi bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak pusat, pajak daerah, bea masuk dan cukai, dalam prakteknya,   terkadang   dilakukan   tanpa   adanya   peningkatan   keadilan terhadap   para   Wajib   Pajak   itu   sendiri.   Karenanya,   masyarakat   dalam   hal   ini Wajib Pajak seringkali merasakan bahwa peningkatan kewajiban perpajakan/bea tidak   memenuhi   asas   keadilan,   sehingga   menimbulkan   berbagai   sengketa perpajakan sehingga dirasakan adanya suatu kebutuhan untuk mendirikan suatu badan peradilan khusus untuk menanganinya. Selanjutnya   menurut   Asmara,   kebutuhan   adanya   suatu   lembaga Peradilan Pajak didasarkan pada dua hal sebagai berikut:

1.         Lembaga Peradilan Pajak dan Konsep Negara Hukum
Keberadaan   lembaga   peradilan   pajak   bila   dikaitkan   dengan konsep Negara Hukum adalah untuk menegakkan konsep Negara Hukum itu sendiri yang menghendaki adanya penegakkan hukum
oleh   lembaga   peradilan.   Hukum   yang   ditegakkan   disini   adalah hukum dalam bidang perpajakan yang terkait dengan penegakan hak dan kewajiban negara dan rakyat dalam rangka pemungutan pajak oleh negara terhadap rakyatnya atau penduduk negara


2.Peradilan Pajak dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat
Lembaga   Peradilan   Pajak   sebagai   salah   satu   lembaga perlindungan   hukum   terutama   berfungsi   di   dalam   memberikan perlindungan   terhadap   Wajib  Pajak   dan  penanggung   pajak   dari tindakan pemerintah di dalam memungut pajak terhadap rakyat. Lembaga peradilan pajak disini berperan di dalam menyelesaikan sengketa   pajak,   yaitu   sengketa   yang   timbul   dalam   bidang
perpajakan   antara   Wajib   Pajak   dan   penanggung   pajak   dengan pejabat yang berwenang.
Pendapat   Asmara   diatas   selaras   dengan   pendapat   Pudyatmoko   yang dikutip oleh Subki dan Djumadi yang menyatakan bahwa fungsi pengadilan pajak adalah   bukan   sebagai   penegak   hukum   pajak   semata,   tetapi   juga   sebagai instrumen   perlindungan   hukum   bagi   rakyat   selaku   Wajib   Pajak   ketika berhadapan dengan pemerintah sebagai penguasa yang berkedudukan sebagai fiskus.
Dalam   menjalankan   fungsinya,   Pengadilan   Pajak   memiliki   beberapa kompetensi.   Menurut   Saidi,   setidaknya,   Pengadilan   Pajak   mempunyai   dua kompetensi sebagai berikut:
1. Kompetensi relatif
Kompetensi relatif Pengadilan Pajak tidak mengikuti kompetensi relatif badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Kompetensi   relatif   Pengadilan   Pajak   mencakup   seluruh   wilayah hukum Indonesia.
2. Kompetensi absolut
Adanya kompetensi absolut Pengadilan Pajak berarti berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa banding maupun gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkehendak untuk memeriksa   dan   memutus   sengketa   pajak   tidak   boleh   dilakukan oleh   badan   peradilan   lainnya   termasuk   pengadilan   dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.










BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu)Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa cara untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara : pertama, dapat dilihat dari pokok sengketanyakedua dengan melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasiKetiga dengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi relatif Pengadilan Pajak tidak mengikuti kompetensi relatif badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Kompetensi   relatif   Pengadilan   Pajak   mencakup   seluruh   wilayah hukum Indonesia
 kompetensi absolut Pengadilan Pajak berarti berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa banding maupun gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkehendak untuk memeriksa   dan   memutus   sengketa   pajak   tidak   boleh   dilakukan oleh   badan   peradilan   lainnya   termasuk   pengadilan   dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.




No comments:

Post a Comment