Saturday 22 June 2013

Kejahatan Kesusilaan


C.        PENGATURAN KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM KONSEP KUHP 2008

            Menurut konsep KUHP 2008 masalah kejahatan kesusilaan ini mengalami perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan rasa kesusilaan dalam masayarakat, serta disesuaikan dengan nilai moral dan nilai kesusilaan bangsa Indonesia.
Berikut ini beberapa pasal dalam konsep KUHP 2008 yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan :

Pasal 468 konsep KUHP 2008 :

(1)   Setiap orang yang membuat tulisan,suara atau rekaman suara,film atau yang dapat disamakan        dengan film,syair lagu, puisi, gambar, atau foto, dan atau lukisan yang dapat mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesame jenis, atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang, atau dengan jenazah,dipidana karena pornografi dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)   Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Pasal 469 Konsep KUHP 2008:

(1)   Setiap orang yang menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,gambar,foto, dan/atau lukisan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau aktifitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana karena pornogrofi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)   Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Pasal 475 Konsep KUHP 2008:

(1)     Setiap orang yang dimuka umum atau disuatu tempat yang dapat dilihat oleh umum mempertontonkan alat kelamin, melakukan aktivitas seksual, atau melakukan hubungan seks, dipidana karena pornoaksi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)      Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang obyeknya anak dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 476 Konsep KUHP 2008:

Setiap orang yang dimuka umum mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang malakukan hubungan seks, dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Pasal 470

Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara,film, atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi gambar, foto,dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual,aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak

Pasal 472 Konsep KUHP 2008 :

Setiap orang yang membuat,menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media masa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi media. Dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksud sebagai tempat pertunjukan karya seni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama Sembilan tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Pasal 473 Konsep KUHP 2008 :

Setiap orang yang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alas an yang dibenarkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 476

Setiap orang yang dimuka umum mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang melakukan hubungan seks, dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan pidana paling banyak kategori IV.

Dan juga selain pasal-pasal yang ada diatas masih ada pasal-pasal lainnya, yaitu pasal ; 481 Konsep KUHP 2008 – 496 Konsep KUHP 2008 , dan juga pasal 499 Konsep KUHP 2008.

No comments:

Post a Comment