C. PENGATURAN KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM KONSEP KUHP 2008
Menurut
konsep KUHP 2008 masalah kejahatan kesusilaan ini mengalami perubahan yang
disesuaikan dengan perkembangan rasa
kesusilaan dalam masayarakat, serta disesuaikan dengan nilai moral dan nilai
kesusilaan bangsa Indonesia.
Berikut ini beberapa pasal dalam
konsep KUHP 2008 yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan :
Pasal 468 konsep KUHP 2008 :
(1)
Setiap orang yang
membuat tulisan,suara atau rekaman suara,film atau yang dapat disamakan dengan film,syair lagu, puisi, gambar, atau
foto, dan atau lukisan yang dapat mengeksploitasi daya tarik seksual pada
bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan
perempuan atau sesame jenis, atau
aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang, atau dengan jenazah,dipidana
karena pornografi dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)
Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun
atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Pasal 469 Konsep KUHP 2008:
(1) Setiap
orang yang menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan, atau menempelkan
tulisan, suara atau rekaman suara,film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi,gambar,foto, dan/atau lukisan melalui
media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang
mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual,
hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau
aktifitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana
karena pornogrofi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud ayat (1) yang objeknya anak diancam dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Pasal 475 Konsep KUHP 2008:
(1) Setiap orang yang dimuka umum atau disuatu tempat yang
dapat dilihat oleh umum mempertontonkan alat kelamin, melakukan aktivitas
seksual, atau melakukan hubungan seks, dipidana karena pornoaksi dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori
IV.
(2) Setiap orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang obyeknya anak
dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori
V.
Pasal 476 Konsep KUHP 2008:
Setiap orang yang dimuka umum
mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang
malakukan hubungan seks, dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak kategori IV.
Pasal 470
Setiap orang yang menjadikan
diri sendiri dan/orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara
atau rekaman suara,film, atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu,
puisi gambar, foto,dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik seksual
pada bagian tubuh, aktivitas seksual,aktivitas atau hubungan seksual dengan
binatang atau dengan jenazah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
satu tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III
dan paling banyak
Pasal 472 Konsep KUHP 2008 :
Setiap orang yang membuat,menyebarluaskan, dan menggunakan
karya seni yang mengandung sifat pornografi di media masa cetak, media massa
elektronik, atau alat komunikasi media. Dan yang berada di tempat-tempat umum
yang bukan dimaksud sebagai tempat pertunjukan karya seni, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama Sembilan tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.
Pasal 473 Konsep KUHP 2008 :
Setiap orang yang membeli barang pornografi dan/atau jasa
pornografi tanpa alas an yang dibenarkan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama satu tahun dan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 476
Setiap orang yang dimuka umum mempertontonkan gerakan atau
tarian erotis atau peragaan orang yang sedang melakukan hubungan seks, dipidana
dengan pidana paling lama lima tahun dan pidana paling banyak kategori IV.
Dan juga selain pasal-pasal yang ada diatas masih ada
pasal-pasal lainnya, yaitu pasal ; 481 Konsep KUHP 2008 – 496 Konsep KUHP 2008
, dan juga pasal 499 Konsep KUHP 2008.
No comments:
Post a Comment