Wednesday 1 January 2014

Taman Atap Ruko

lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". maka dalam  pembangunan ekonomi nasional di negara Indonesia harus dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Akan tetapi, di Indonesia kualitas lingkungan hidup semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, di tambah dengan pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.
Jika kita melihat kota-kota di Indonesia yang sebagai pusat pembangunan ekonomi mempunyai masalah terhadap kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun, ini disebabkan karena ketidak konsisten oleh semua pemangku kepentingan, ini terlihat dari penataan ruang sebuah kota yang kurang tertata rapi, karena kurang atau tidak adanya pemisahan kawasan (kawasan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, ruang terbuka hijau). Karena tidak adanya pemisahan sehingga terkandang ruang terbuka hijau di sebuah kota menjadi korban dari pembangunan ekonomi, hal ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu untuk terus berlanjutnya pembangunan ekonomi dan tetap berwawasan lingkung  dapat membuat taman di atas atap ruko, yang mempunyai fungsi Mengurangi tingkat polusi udara, Menurunkan suhu udara, keberadaan taman atap dapat mengurangi efek panas radiasi sinar matahari yang berasal dari dinding bangunan maupun dari tanah (heat island effect),  taman atap dapat menyimpan sebagian air yang berasal dari air hujan sehingga menyediakan mekanisme evaporasi-transpirasi yang lebih efisien, Mengurangi polusi suara atau kebisingan, komposisi vegetasi pada taman atap memiliki potensi yang baik dalam meredam kebisingan yang berasal dari luar bangunan (suara bising kendaraan bermotor atau aktivitas industri) dan Menampilkan keindahan pada aspek bangunan (estetika), sama halnya dengan fungsi taman pada umumnya, taman atap (green roof) menyediakan keindahan bagi aspek bangunan sehingga tampak lebih hidup, asri, dan nyaman Serta Meningkatkan kenaekaragaman hayati kota, taman atap dapat berfungsi sebagai habitat sekaligus penghubung bagi pergerakan organisme (wildlife) antar ruang hijau di kawasan perkotaan.
Hal ini sesuai dengan Tujuan Penataan Ruang, pasal 3 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a)      terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b)      terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c)      terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
d)     akibat pemanfaatan ruang.

Oleh karenanya, taman atap ruko yang mempunyai fungsi yang disebutkan diatas maka pemerintah mengimpelmentasikan taman atap ruko dengan membentuk peraturan daerahnya, dan masyarakat sendiri membatu kesuksean dari implementasi taman atap ruko ini serta  ingatlah bawah kota mati bukan dikarenakan kebakaran tapi karena SDA rusak.