lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". maka dalam pembangunan ekonomi nasional di negara Indonesia harus
dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Akan tetapi, di Indonesia kualitas lingkungan hidup
semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya, di tambah dengan pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas
lingkungan hidup.
Jika kita melihat kota-kota di Indonesia yang
sebagai pusat pembangunan ekonomi mempunyai masalah terhadap kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun, ini disebabkan karena ketidak konsisten
oleh semua pemangku kepentingan, ini terlihat dari penataan ruang sebuah kota
yang kurang tertata rapi, karena kurang atau tidak adanya pemisahan kawasan
(kawasan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, ruang terbuka hijau). Karena tidak
adanya pemisahan sehingga terkandang ruang terbuka hijau di sebuah kota menjadi
korban dari pembangunan ekonomi, hal ini bertentangan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu untuk terus berlanjutnya pembangunan
ekonomi dan tetap berwawasan lingkung dapat membuat taman di atas atap ruko, yang
mempunyai fungsi Mengurangi
tingkat polusi udara, Menurunkan suhu udara, keberadaan taman atap dapat
mengurangi efek panas radiasi sinar matahari yang berasal dari dinding bangunan
maupun dari tanah (heat island effect), taman atap dapat menyimpan sebagian air yang
berasal dari air hujan sehingga menyediakan mekanisme evaporasi-transpirasi
yang lebih efisien, Mengurangi polusi suara atau kebisingan, komposisi vegetasi
pada taman atap memiliki potensi yang baik dalam meredam kebisingan yang
berasal dari luar bangunan (suara bising kendaraan bermotor atau aktivitas
industri) dan Menampilkan keindahan pada aspek bangunan (estetika), sama halnya
dengan fungsi taman pada umumnya, taman atap (green roof) menyediakan keindahan
bagi aspek bangunan sehingga tampak lebih hidup, asri, dan nyaman Serta Meningkatkan
kenaekaragaman hayati kota, taman atap dapat berfungsi sebagai habitat
sekaligus penghubung bagi pergerakan organisme (wildlife) antar ruang hijau di
kawasan perkotaan.
Hal ini
sesuai dengan Tujuan Penataan Ruang, pasal 3 UU No 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang bahwa Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a)
terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b)
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan
sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia; dan
c)
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan
dampak negatif terhadap lingkungan
d) akibat pemanfaatan ruang.
Oleh karenanya, taman atap ruko yang mempunyai fungsi yang
disebutkan diatas maka pemerintah mengimpelmentasikan taman atap ruko dengan
membentuk peraturan daerahnya, dan masyarakat sendiri membatu kesuksean dari
implementasi taman atap ruko ini serta ingatlah bawah kota mati bukan dikarenakan
kebakaran tapi karena SDA rusak.
No comments:
Post a Comment