Sunday 14 August 2016

Hukum dan Perdamaian


Perdamaian adalah suatu kondisi yang di situ tidak terdapat penggunaan paksaan. Menurut pengertian ini, hukum hanya memberikan perdamaian relative, bukan absolut, karena hukum mencabut hak para individu untuk menggunakan paksaan tetapi menyerahkannya kepada masyarakat. perdamaian hukum bukan suatu kondisi dari ketiadaan peksaan mutlak, suatu keadaan anarkis; perdamian hukum adalah suatu kondisi monopoli paksaan, suatu monopoli paksaan oleh masyarakat.
Pada hakikatnya, keberadaan suatu masyarakat hanya dimungkinkan jika setiap individu menghormati kepentingan-kepentingan tertentu kehidupan, kebebasaan, dan harta benda dari setiap individu lain, yakni, jika setiap individu menahan diri dari perbuatan mengganggu secara paksa terhadap bidang kepentingan ini dari sesamanya. Teknik social yang kita sebut “hukum” pada hakikatnya ditunjuan untuk membuat individu menahan diri dari perbuatan mengganggu secara paksa terhadap bidang kepentingan individu yang lain melalui cara yang spesifik: dalam hal mengganggu demikian, masyrakat hukum itu mereaksi dengan suatu gangguan serupa terhadap bidang kepentingan individu yang bertanggung jawab atas gangguannya. Gangguan yang serupa untuk gangguan yang serupa. Ide retribusilah yang menjadi dasar tiknik social ini. Hanya pada tahap evolusi yang relative belakangan ini bahwa ide retribusi digantikan oleh ide pencegahan. Namun, perubahan ini ternyata hanya menyangkut ideology yang membenarkan teknik spesifik dari peraturan hukum. Teknik itu sendiri tetap sama.
Dengan demikian, gangguan yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan orang lain, di satu pihak merupakan suatu tindakan melawan hukum, delik, dan di pihak lain merupakan suatu sanksi. Hukum adalah suatu tatanan yang melarang penggunaan paksaan pada umumnya, tetapi sebagai kekecuali, dibawah kondisi-kondisi tertentu dan untuk individu-individu tertentu, dibolehkan menggunakan paksaan sebagai sanksi. Dalam peraturan hukum, penggunaan paksaan tampak; sebagai delik, yakni kondisi bagi sanksi atau sebagai sanksi yakni sebagai reaksi dari masyarakat hukum terhadapat delik.

Suatu bidang kepentingan para individu tertentu manjadi terlindungi selama gangguan yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan para individu yang hanya dibolehkan sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap tindakan individu yang dilarang, dan selama gangguan yang dapat dipaksankan terhadap bidang kepentingan individu dimonopoli oleh masyarakat. sepanjang tidak ada monopoli masyarakat dalam gangguan yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan individu, yakni sepanjang tatanan social tidak menetapkan bahwa ganguan yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan individu hanya dapat dipilih di bawah kondisi-kondisi tertentu ( sebagai reaksi atas ganguan illegal terhadap bidang kepentingan para individu dan kemudian hanya oleh individu-individu yang ditunjuk oleh tatanan social), selama itu pula tidak ada bidang kepentingan para individu yang dilindungi oleh tatanan social tersebut. Dengan kata lain, tidak ada keadaan hukum, menurut pengertian yang dikembangkan disini, yang pada hakikatnya merupakan keadaan perdamian.