Friday, 18 September 2015

Konsep hukum dan ide keadilan

Konsep hukum dan ide keadilan



Upaya untuk membebaskan konsep hukum dari ide keadilan bukanlah persoalan mudah, sebab kedua konsep tersebut selalu dicampur-adukkan di dalam pemikiran politik yang tidak ilmiah dan juga di dalam pembicaraan umum, dank arena pencampuradukan kedua konsep ini berkaitan dengan kecenderungan ideologis untuk membuat hukum positif tampak adil. Jika hukum dan keadilan disamakan, jika tatanan yang adil saja disebut hukum, maka tatanan social yang disebut hukum dalam waktu yang sama juga akan disebut adil. Dan itu berati bahwa tatanan social ini dibenarkan secara moral. Kecenderungan untuk menyamakan hukum dan keadilan merupakan kecenderungan untuk membenarkan tatanan social tertentu. Ini suatu kecenderungan politik, bukan cenderungan ilmiah. Dikerenakan adanya kecenderungan ini, usaha untuk memperlakukan hukum dan keadilan sebagai dua persoalan yang berbeda dikhwatirkan akan mengsampingkan seluruh persyaratan bahwa hukum positif harus adil. Persyaratan ini sangatlah jelas. Namun apa arti sesungguhnya hukum murni sama sekali tidak menolak persyaratan bagi hukum yang adil dengan menyatakan bahwa teori itu sendiri tidak kompeten dan di mana letak unsur terpentingnya dari keadilan tersebut. Teori hukum murni sebagai ilmu tidak dapat menjawab pertanyaan samacam ini karena pertanyaan tersebut sama sekali tidak dapat menjawab secara ilmiah. Apa arti sesunggihnya dari pertanyataan bahwa tatanan social tertentu merupakan sebuah tatanan yang adil? Pernyataan ini berate bahwa tatanan tersebut mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuasakan bagi semua orang sehingga meraka semua menemukan kebahagiaan didalamnya. Kerinduan akan keadilan merupakan kerinduan abdi manusia akan kebahagian. Kebahagian inilah yang tidak dapat ditemukan oleh manusi sebagai seorang individu terisolasi dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah kebahagian social. 

Batasan Pemekaran Kecamatan

            Batasan Pemekaran Kecamatan
Menurut Pasal 1 PP Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan di kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Pasal 2 ayat (2) mengatur pembentukan Kecamatan atau lebih, dan atau penyatuan wilayah desa dan atau kelurahan dadri beberapa Kecamatan. Peraturan pemerinatah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat pembentukan Kecamatan terdapat pada Pasal 4 yaitu, syarat  pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: [1]
  1. Batas usia penyelenggaraan pemerintah minimal 5 (lima) tahun;
  2. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi Kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
  3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan forum komunikasi kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah Kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah Kecamatan baru maupun Kecamatan induk tentang persetujuam pembentukan Kecamatan
  4. Keputusan kepala desa atau nama lain untuk desa dan keputusan lurah atau nama lain untuk kelurahan diseluruh wilayah Kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah Kecamatan baru maupun kecamtan induk tentang persetujuan pembentukan Kecamatan.
  5. Rekomendasi Gubernur.
Selanjutnya pada Pasal 5 PP Nomor 19 Tahun 2008 dikemukakan mengenai syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasicalon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan yang tersedia. Makna cakupan wilayah diatur secara lebih rinci dalam Pasal 6 PP Nomor 19 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut:[2]
1)      Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri dari atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
2)      Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, social ekonomi, social politik, dan social budaya
3)      Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor Camat yang dapat digunakan untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mengatur persyaratan teknis pemerkaran Kecamatan, yaitu:[3]
(1)   Persyaratan teknis sebagaiamana dimaksud dalam Pasala 3 ini, meliputi:
a.       Jumlah penduduk;
b.      Luas wilayah;
c.       Rentang kendali penyelengaraan pelayanan pemerintahan;
d.      Aktivitas perekonomian;
e.       Ketersediaan saran dan prasarana;
(2)   Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 dinilai bedasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerfintah kabupaten/kota sesuai indicator sebagaimana dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tantang Kecamatan
Kriteria pemekaran Kecamatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 yang terdapat di Pasal 3 yaitu variable utama jumlah minimal penduduk, luas wilayah dan jumlah desa/kelurahan.
Syarat jumlah penduduk dalam pemekaran Kecamatan yang terdapat di Pasal 4 dan syarat tentang luas wilayah Kecamatan terdapat di Pasal 5 sebagaimana dimaksud Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 4 Tahun 2000.
Akan tetapi kriteria pemekaran Kecamatan di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tidak digunakan lagi karena sudah terbit PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Persyaratan teknis sebagaimana dikemukakan di Pasal 4, 5, 6, dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan indkator yang tertera pada lampiran PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.




[1] Nurmayani, S.H., M.H., Op, Cit,.hlm.51
[2] Ibid, hlm. 52
[3] Ibid.

Tuesday, 9 December 2014

Pemekaran Daerah dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Good governance

    Pemekaran Daerah dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Good governance

Seiring dengan era reformasi Tahun 1998, lahirnya Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah yang bertumpu pada Kabupaten/Kota diberi kesempatan dan keleluasaan berkreasi, berinovasi mempercepat laju pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Pemberian hak otonom tersebut bukan semata-mata hanya untuk memekarkan suatu daerah, tetapi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance[1].

Asal mula munculnya “good governance” pada awal tahun 1900-an, diadakan pertemuan Negara-negara donor yang dipromotori oleh Bank Dunia. Pertemuan ini, kemudian dikenal sebagai “Konsensus Washington”. Dalam pertemuan itu terungkap, banyak bantuan asing “bocor” akibat praktik bad governance (pemerintah yang tidak akuntabel, tidak transparan, penyalagunaan wewenang, korupsi, dan lain-lain.). oleh karena itu, kemudian disepakati bahwa penerima bantuan harus diberi persyaratan, yaitu kesediaan untuk mempratikkan good gavernance. [2]

 Konsep good governance bahwa pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedian jasa Pelayanan dan infastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sektor swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut.[3] Governance menuntut redefinisi[4] peran Negara, dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintahan itu sendiri.[5]
Jika kita mengacu pendapat World Bank memberikan definisi terhadap governance sebagai

 “the way state power is used in managing economic and sosial resources for development of society. United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative acthority to manage a nation’s affair at all levels.”

Dengan demikian, World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administrasi pada pengelolaan Negara.[6]

Para pakar dan praktisi adminsitrasi negara indonesia. Istilah"Good Governance" telah diterjamahkan dalam berbagai istilah misalnya. penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokromidjojo). Tata pemerintahan yang baik (UNDP). pengelolahan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (LAN) dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (Clean Goverment). [7]

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Merujuk pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar.[8]

Membangun good governance dibutuhkan perubahan yang menutut adanya ciri kepemimpinan pada masing-masing pihak yang memungkinkan terbangunya partnership di antara stakeholder [9] di dalam lokalitas tersebut. Partnership adalah hubungan kerja sama atas dasar kepercayaan, kesetaraan dan kemandiriaan untuk mencapai tujuan bersama. Pihak eksekutif maupun legislative, tidak dapat lagi menerapkan model kepemimpinan yang mengasumsikan stakeholder lain sebagai “ pengikut” pasif yang akan menerima setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Dalam good governance, pemerintah dan legislatif harus lebih dekat dengan warga dan inklusif melibatkan warga, baik dari sektor swasta maupun civil society, baik perempuan maupun laki-laki,kelompok tua maupun kelompok muda.[10]

Menurut UNDP karakteristik good governance, sebagai berikut :
1)      Participation ; Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan
      keputusan, baik secara langsung maupun secara intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar keabsahan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2)      Rule of law ; Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia.
3)       Transparancy ; Transparansi dibangun atas dasar keabsahan arus informasi. Proses-proses, lembaga dan informasi yang secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.
4)      Responsive ; Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk
      melayani setiap stakeholders.
5)      Consensus Orientation ; Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
6)       Equity ; Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7)       Effectiveness and effeciency ; Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8)      Accountability ; Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9)      Strategic vision ; Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini[11].

Kemudian, Negara Indonesia untuk mencapai good governance maka menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL), AAUPL ini dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang menjadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelengaraan pemerintahan yang layak, dengan cara demikian penyelengaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelangaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tidakan sewenang-wenang.[12]

Selanjutnya, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) dapat dilihat di peraturan-peraturan di indonesia salah satunya Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: “penyelengaraan pemerintahan berpedoman pada Asas-asas Umum Penyelengaraan Negara yang terdiri atas, asas kepastian hukum, asas tertib penyelengaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektif”.[13]






[1] Ir. Manggidar Simbolon, Tujuan Pemekaran Daeah adalah untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Good governance,
 http://tolping-samosir.blogspot.com/2009/04/ir-mangindar-simbolon-tujuan-pemekaran.html 
(diakses tanggal 21-06-2013)
[2] Dr. Pandji Santosa, M.Si.,Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good governance,(Bandung: Refika Aditama, 2008), hlm. 130
[3] Hetifan JS Sumarto, Inovasi,pratisipasi dan Good Gavernance; 20 Prakasa inovasi dan pratisipasi di Indonesia, (Yayasan Obor Indonesia,2009; Jakarta ). hlm. 1
[4] Yang dimaksud Redefinisi adalah kemampuan merumuskan batasan dengan melihatnya dari sudut lain, bukan dari cara yang  lazim
[5] Ibid, hlm.2
[6] Dr. Yuswanto, S.H., M.H. Hukum Desentralisasi Keuangan,(Rajawali Pres. Jakarta, 2012), hlm. 99
[7] INKINDO Jawa Tengah, http://www.inkindo-jateng.web.id/?p=779, (diakses 14-06-2013, Pukul 20:55Wib)
[8] Goto Kuswanto, SIP.MM, http://www.banyumaskab.go.id/berita/berita_detail/246 (diakses tanggal 14-06-2013, Pukul 21:00wib)
[9] Stakeholder  dimaknai sebagai individu,kelompok atau oraganisasi-perumpuan dan laki-laki yang memiliki kepentingan, terlibat atau dipengaruhi (secara positif maupun  negative) oleh kegiatan atau program pembangunan
[10] Hetifan JS Sumarto, Inovasi, pastisipasi dan Good gavernance: 20 prakasa inovasi dan partisipasi di indonesia,(Jakarta; Yayasan obor Indonesia,2009). hlm.25

[11]Rasidin Sapawula, Konsep Good governance

 http://mandalaputrayes.blogspot.com/2011/10/konsep-good-governance.html  (diakses tanggal 14-06-2013, jam 22:05wib)
[12] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Grafindo persada,2006; Jakarta). hlm.247
[13] Ridwan HR, Op.Cit. Hlm.256

Wednesday, 1 January 2014

Taman Atap Ruko

lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". maka dalam  pembangunan ekonomi nasional di negara Indonesia harus dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Akan tetapi, di Indonesia kualitas lingkungan hidup semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, di tambah dengan pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.
Jika kita melihat kota-kota di Indonesia yang sebagai pusat pembangunan ekonomi mempunyai masalah terhadap kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun, ini disebabkan karena ketidak konsisten oleh semua pemangku kepentingan, ini terlihat dari penataan ruang sebuah kota yang kurang tertata rapi, karena kurang atau tidak adanya pemisahan kawasan (kawasan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, ruang terbuka hijau). Karena tidak adanya pemisahan sehingga terkandang ruang terbuka hijau di sebuah kota menjadi korban dari pembangunan ekonomi, hal ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu untuk terus berlanjutnya pembangunan ekonomi dan tetap berwawasan lingkung  dapat membuat taman di atas atap ruko, yang mempunyai fungsi Mengurangi tingkat polusi udara, Menurunkan suhu udara, keberadaan taman atap dapat mengurangi efek panas radiasi sinar matahari yang berasal dari dinding bangunan maupun dari tanah (heat island effect),  taman atap dapat menyimpan sebagian air yang berasal dari air hujan sehingga menyediakan mekanisme evaporasi-transpirasi yang lebih efisien, Mengurangi polusi suara atau kebisingan, komposisi vegetasi pada taman atap memiliki potensi yang baik dalam meredam kebisingan yang berasal dari luar bangunan (suara bising kendaraan bermotor atau aktivitas industri) dan Menampilkan keindahan pada aspek bangunan (estetika), sama halnya dengan fungsi taman pada umumnya, taman atap (green roof) menyediakan keindahan bagi aspek bangunan sehingga tampak lebih hidup, asri, dan nyaman Serta Meningkatkan kenaekaragaman hayati kota, taman atap dapat berfungsi sebagai habitat sekaligus penghubung bagi pergerakan organisme (wildlife) antar ruang hijau di kawasan perkotaan.
Hal ini sesuai dengan Tujuan Penataan Ruang, pasal 3 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a)      terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b)      terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c)      terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
d)     akibat pemanfaatan ruang.

Oleh karenanya, taman atap ruko yang mempunyai fungsi yang disebutkan diatas maka pemerintah mengimpelmentasikan taman atap ruko dengan membentuk peraturan daerahnya, dan masyarakat sendiri membatu kesuksean dari implementasi taman atap ruko ini serta  ingatlah bawah kota mati bukan dikarenakan kebakaran tapi karena SDA rusak.

Sunday, 30 June 2013


Kematian bukan lah perkara
Terkadang sebagaian orang berfikir bahwa kematian itu adalah sebuah perkara, akan tetapi sebenarnya bahwa kematian hanyalah sebuah peristiwa sebagaimana kelahiran bukanlah perkara, yang harus diperkarakan sebenarnya adalah apakah disaat dia (orang) hidup melakukan perbuatan baik atau buruk, sesuai dengan apa yang telah diajarkan Nabi Muhammad kepada kita tentang 5 perkara salah satu perkaranya adalah “hidup belum mati”.
Lalu, kenapa kelahiran dan kematian hanyalah sebuah peristiwa bukan perkara? Karena untuk menjaga kita tidak berlebih-lebihan menanggapi hal tersebut , misalnya jika adanya kelahiran kita sangat begitu senang sampai kita tidak sadar bahwa di saat adanya kelahiran ada juga kematian dan kesenangan kita yang berlebihan itu lah yang menggagu kesedihan atas kematian itu. Begitu pula di saat adanya kematian kita sangat sedih sampai kita tidak sadar bahwa di saat adanya kematian ada juga kelahiran dan kesedian yang berlebihan itu yang menggagu kesenangan atas kelahiran itu.
Jadi kelahiran dan kematian itu bukan perkara Karena untuk menjaga kita tidak  berlebih-lebihan menangagapi hal tersebut dan juga untuk kita saling menjaga perasaan sesama manusia, karena kita tidak bisa hidup sendiri dan ingatlah Tuhan Yang Maha Esa sendiri tidak Menyukai orang-orang yang berlebihan.

Saturday, 22 June 2013

PENERAPAN HUKUM PARIWISATA DALAM MENJAGA NILAI ADAT ISTIADA DAN MORAL INDONESIA




Pariwisata merupakan  berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Dan Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
Di Indonesia, pariwisata merupakan sektor ekonomi penting. Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisi setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Berdasarkan data tahun 2010, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar 7 juta lebih atau tumbuh sebesar 10,74% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbangkan devisa bagi negara sebesar 7.603,45 juta dolar Amerika Serikat.
Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Pantai-pantai di Bali, tempat menyelam di Bunaken, Gunung Rinjani di Lombok, dan berbagai taman nasional di Sumatera merupakan contoh tujuan wisata alam di Indonesia. Tempat-tempat wisata itu didukung dengan warisan budaya yang kaya yang mencerminkan sejarah dan keberagaman etnis Indonesia yang dinamis dengan 719 bahasa daerah yang dituturkan di seluruh kepulauan.
Akan tetapi,sayangnya pemerintah lebih memikirkan sektor ekonomi saja dari pariwisata yang telah memberikan devisa bagi Negara, tidak mikirkan moral dan adat-istiadat, padahal salah satu prinsip kepariwisataan adalah “menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal.”
Di tambah lagi bahwa kewajiban wisatawan itu salah satunya adalah “ menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat”(pasal 25 UU no 10 Th 2009)  dan “Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi (pasal 62 UU no 10 th 2009)
Tapi kenyataanya, apakah wisatawan sudah menjaga dan menghormati norma, agama, adat-istiadat, budaya dan nilai-nilai di masyarakat ? Dan apakah pemerintah sudah memberikan sanksi teguran kepada wisatawan terhadap tidak menghormati norma,agama,adat istiadat,budaya dan nilai-nilai di masyarakat? Jawabnya adalah belum.
Salah satu Contoh bahwa wisatawan tidak menghormati norma,agama, adat istiadat,budaya dan nilai-nilai di masyarkat adalah mengunakan pakai bikini di pantai? berciuman di pinggir jalan? Apakah itu sesuai dengan norma, agama, adat-istiadat budaya dan nilai-nilai di masyarakat?TIDAK, lalu, apakah pemerintah memberikan sanksi teguran kepada wisatawan? TIDAK.
Jadi wajarlah kalau norma, agama, adat-istiadat, budaya, dan nilai-nilai di masyarakat sudah mulai pudar dan wajarlah juga Negara kita masih di runway, masih berputar-putar dan tertinggal di landasan karena kita sudah tidak memiliki lagi jati diri.
Jika kita melihat Negara asia yang memeprtahankan budaya asalnya: China, Jepang, india, bahkan Korea dan Thailand. Dalam 50-60 tahun setelah kemerdekaannya, atau setelah bebas dari pengaruh asing, bangsa-bangsa itu sudah lepas landas.


Kejahatan Kesusilaan


C.        PENGATURAN KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM KONSEP KUHP 2008

            Menurut konsep KUHP 2008 masalah kejahatan kesusilaan ini mengalami perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan rasa kesusilaan dalam masayarakat, serta disesuaikan dengan nilai moral dan nilai kesusilaan bangsa Indonesia.
Berikut ini beberapa pasal dalam konsep KUHP 2008 yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan :

Pasal 468 konsep KUHP 2008 :

(1)   Setiap orang yang membuat tulisan,suara atau rekaman suara,film atau yang dapat disamakan        dengan film,syair lagu, puisi, gambar, atau foto, dan atau lukisan yang dapat mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesame jenis, atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang, atau dengan jenazah,dipidana karena pornografi dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)   Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Pasal 469 Konsep KUHP 2008:

(1)   Setiap orang yang menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,gambar,foto, dan/atau lukisan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau aktifitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana karena pornogrofi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)   Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang objeknya anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Pasal 475 Konsep KUHP 2008:

(1)     Setiap orang yang dimuka umum atau disuatu tempat yang dapat dilihat oleh umum mempertontonkan alat kelamin, melakukan aktivitas seksual, atau melakukan hubungan seks, dipidana karena pornoaksi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)      Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang obyeknya anak dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 476 Konsep KUHP 2008:

Setiap orang yang dimuka umum mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang malakukan hubungan seks, dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Pasal 470

Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/orang lain sebagai model atau objek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara,film, atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi gambar, foto,dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual,aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak

Pasal 472 Konsep KUHP 2008 :

Setiap orang yang membuat,menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media masa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi media. Dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksud sebagai tempat pertunjukan karya seni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama Sembilan tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Pasal 473 Konsep KUHP 2008 :

Setiap orang yang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alas an yang dibenarkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 476

Setiap orang yang dimuka umum mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang melakukan hubungan seks, dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan pidana paling banyak kategori IV.

Dan juga selain pasal-pasal yang ada diatas masih ada pasal-pasal lainnya, yaitu pasal ; 481 Konsep KUHP 2008 – 496 Konsep KUHP 2008 , dan juga pasal 499 Konsep KUHP 2008.