Konsep
hukum dan ide keadilan
Upaya
untuk membebaskan konsep hukum dari ide keadilan bukanlah persoalan mudah,
sebab kedua konsep tersebut selalu dicampur-adukkan di dalam pemikiran politik
yang tidak ilmiah dan juga di dalam pembicaraan umum, dank arena
pencampuradukan kedua konsep ini berkaitan dengan kecenderungan ideologis untuk
membuat hukum positif tampak adil. Jika hukum dan keadilan disamakan, jika
tatanan yang adil saja disebut hukum, maka tatanan social yang disebut hukum
dalam waktu yang sama juga akan disebut adil. Dan itu berati bahwa tatanan
social ini dibenarkan secara moral. Kecenderungan untuk menyamakan hukum dan
keadilan merupakan kecenderungan untuk membenarkan tatanan social tertentu. Ini
suatu kecenderungan politik, bukan cenderungan ilmiah. Dikerenakan adanya kecenderungan
ini, usaha untuk memperlakukan hukum dan keadilan sebagai dua persoalan yang
berbeda dikhwatirkan akan mengsampingkan seluruh persyaratan bahwa hukum
positif harus adil. Persyaratan ini sangatlah jelas. Namun apa arti
sesungguhnya hukum murni sama sekali tidak menolak persyaratan bagi hukum yang
adil dengan menyatakan bahwa teori itu sendiri tidak kompeten dan di mana letak
unsur terpentingnya dari keadilan tersebut. Teori hukum murni sebagai ilmu
tidak dapat menjawab pertanyaan samacam ini karena pertanyaan tersebut sama
sekali tidak dapat menjawab secara ilmiah. Apa arti sesunggihnya dari
pertanyataan bahwa tatanan social tertentu merupakan sebuah tatanan yang adil?
Pernyataan ini berate bahwa tatanan tersebut mengatur perbuatan manusia dengan
cara yang memuasakan bagi semua orang sehingga meraka semua menemukan
kebahagiaan didalamnya. Kerinduan akan keadilan merupakan kerinduan abdi
manusia akan kebahagian. Kebahagian inilah yang tidak dapat ditemukan oleh
manusi sebagai seorang individu terisolasi dan oleh sebab itu ia berusaha
mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah kebahagian social.
No comments:
Post a Comment