Friday 18 September 2015

Konsep hukum dan ide keadilan

Konsep hukum dan ide keadilan



Upaya untuk membebaskan konsep hukum dari ide keadilan bukanlah persoalan mudah, sebab kedua konsep tersebut selalu dicampur-adukkan di dalam pemikiran politik yang tidak ilmiah dan juga di dalam pembicaraan umum, dank arena pencampuradukan kedua konsep ini berkaitan dengan kecenderungan ideologis untuk membuat hukum positif tampak adil. Jika hukum dan keadilan disamakan, jika tatanan yang adil saja disebut hukum, maka tatanan social yang disebut hukum dalam waktu yang sama juga akan disebut adil. Dan itu berati bahwa tatanan social ini dibenarkan secara moral. Kecenderungan untuk menyamakan hukum dan keadilan merupakan kecenderungan untuk membenarkan tatanan social tertentu. Ini suatu kecenderungan politik, bukan cenderungan ilmiah. Dikerenakan adanya kecenderungan ini, usaha untuk memperlakukan hukum dan keadilan sebagai dua persoalan yang berbeda dikhwatirkan akan mengsampingkan seluruh persyaratan bahwa hukum positif harus adil. Persyaratan ini sangatlah jelas. Namun apa arti sesungguhnya hukum murni sama sekali tidak menolak persyaratan bagi hukum yang adil dengan menyatakan bahwa teori itu sendiri tidak kompeten dan di mana letak unsur terpentingnya dari keadilan tersebut. Teori hukum murni sebagai ilmu tidak dapat menjawab pertanyaan samacam ini karena pertanyaan tersebut sama sekali tidak dapat menjawab secara ilmiah. Apa arti sesunggihnya dari pertanyataan bahwa tatanan social tertentu merupakan sebuah tatanan yang adil? Pernyataan ini berate bahwa tatanan tersebut mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuasakan bagi semua orang sehingga meraka semua menemukan kebahagiaan didalamnya. Kerinduan akan keadilan merupakan kerinduan abdi manusia akan kebahagian. Kebahagian inilah yang tidak dapat ditemukan oleh manusi sebagai seorang individu terisolasi dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Keadilan adalah kebahagian social. 

No comments:

Post a Comment