Perdamaian
adalah suatu kondisi yang di situ tidak terdapat penggunaan paksaan. Menurut pengertian
ini, hukum hanya memberikan perdamaian relative, bukan absolut, karena hukum mencabut
hak para individu untuk menggunakan paksaan tetapi menyerahkannya kepada
masyarakat. perdamaian hukum bukan suatu kondisi dari ketiadaan peksaan mutlak,
suatu keadaan anarkis; perdamian hukum adalah suatu kondisi monopoli paksaan,
suatu monopoli paksaan oleh masyarakat.
Pada
hakikatnya, keberadaan suatu masyarakat hanya dimungkinkan jika setiap individu
menghormati kepentingan-kepentingan tertentu kehidupan, kebebasaan, dan harta
benda dari setiap individu lain, yakni, jika setiap individu menahan diri dari
perbuatan mengganggu secara paksa terhadap bidang kepentingan ini dari
sesamanya. Teknik social yang kita sebut “hukum” pada hakikatnya ditunjuan
untuk membuat individu menahan diri dari perbuatan mengganggu secara paksa
terhadap bidang kepentingan individu yang lain melalui cara yang spesifik:
dalam hal mengganggu demikian, masyrakat hukum itu mereaksi dengan suatu
gangguan serupa terhadap bidang kepentingan individu yang bertanggung jawab
atas gangguannya. Gangguan yang serupa untuk gangguan yang serupa. Ide retribusilah
yang menjadi dasar tiknik social ini. Hanya pada tahap evolusi yang relative belakangan
ini bahwa ide retribusi digantikan oleh ide pencegahan. Namun, perubahan ini
ternyata hanya menyangkut ideology yang membenarkan teknik spesifik dari
peraturan hukum. Teknik itu sendiri tetap sama.
Dengan
demikian, gangguan yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan orang
lain, di satu pihak merupakan suatu tindakan melawan hukum, delik, dan di pihak
lain merupakan suatu sanksi. Hukum adalah suatu tatanan yang melarang
penggunaan paksaan pada umumnya, tetapi sebagai kekecuali, dibawah
kondisi-kondisi tertentu dan untuk individu-individu tertentu, dibolehkan
menggunakan paksaan sebagai sanksi. Dalam peraturan hukum, penggunaan paksaan
tampak; sebagai delik, yakni kondisi bagi sanksi atau sebagai sanksi yakni sebagai
reaksi dari masyarakat hukum terhadapat delik.
Suatu
bidang kepentingan para individu tertentu manjadi terlindungi selama gangguan
yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan para individu yang hanya
dibolehkan sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap tindakan individu yang
dilarang, dan selama gangguan yang dapat dipaksankan terhadap bidang
kepentingan individu dimonopoli oleh masyarakat. sepanjang tidak ada monopoli
masyarakat dalam gangguan yang dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan
individu, yakni sepanjang tatanan social tidak menetapkan bahwa ganguan yang
dapat dipaksakan terhadap bidang kepentingan individu hanya dapat dipilih di
bawah kondisi-kondisi tertentu ( sebagai reaksi atas ganguan illegal terhadap
bidang kepentingan para individu dan kemudian hanya oleh individu-individu yang
ditunjuk oleh tatanan social), selama itu pula tidak ada bidang kepentingan
para individu yang dilindungi oleh tatanan social tersebut. Dengan kata lain,
tidak ada keadaan hukum, menurut pengertian yang dikembangkan disini, yang pada
hakikatnya merupakan keadaan perdamian.