Negara sebagai badan hukum publik dalam
melaksanakan fungsi pemerintahan tidak mungkin dapat melaksanakan fungsinya
tanpa dukung dengan keuangan negara. uang milik negara adalah uang negara yang
tata cara pengelolaan dan pertanggungjawabannya berlak ketentuan-ketentuan APBN
dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan keuangan negara, anatra
lain UU No. 17/2003 jo. UU No. 1/2004 jis UU No. 15/2004 jis. UU No. 15/2006
tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku beserta turunanya. dari segi hukum mengenai stastus yuridis kekayaan
negara yang dipisahkan jelas terdapat pertentangan antara Undang-Undang no 17
Th 2003 Tentang keuangan negara khusunya pasal 2 huruf g di satu pihak dengan
pasal 4 ayat 1 UU no 19 th 2003 tentang BUMN dan Fatwa Mahkamah Agung No.
WKMA/Yud/20/VIII/2006 seta peraturan pemerintah No.33 th 2006 tentang tata cara
pengahapusan piutang negara daerah dilain pihak(pp33/2006).
pertentangan tersebut, telah menimbulkan
akibat pertanyataan Ketua BPK menolak pelaksanaan peraturan pemerintah No 33 th
2006 tentang penyelesaian piutang negara/daerah sebagai penganti peraturan
pemerintah no 14 th 2005 tentang penyesaian piutang negara/daerah.
baik Ketua BPK maupun pemerintah dan MA
disatu pihak adalah sama-sama benar, karena mereka masing-masing berpegang pada
hukum positif, yang salah dalam hal ini adalah rumusan pasal 2 huruf g dari UU
no. 17 th 2003 yang mengatakan kekayaan negara/daerah yang dipisajlan pada BUMN/BUMD
adalah masih tetap berstatus hukum keuangan negara. padahal dari segi teori
hukum kekayaan negara/daerah yang dipisahkan pada BUMN/BUMD sudah tidak lagi
merupakan badan hukum negara/daerah karena telah terjadi "transformasi
hukum" status yuridis uang tersebut dari keuangan Negara/daerah
sebagai keuangan publik menjadi keuangan badan hukum lain yang berstatus
yuridis badan hukum privat. dan terhadap keuangan negara yang dipisahkan
tersebut tidak lagi berlaku ketentuan APBN/APBD, akan tetapi berlaku ketentuan
hukum privat dalam hal ini UU no 40 th 2007 tentang perseroaan terbatas dan
ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHperdata).
Transformasi hukum ini dipengaruhi pula
oleh lingkungan kuasa hukum(rechtgeibied) yang berlaku seketika transformasi
ini terjadi. oleh karenanya hukum yang berlaku terhadap kekayang negara/daerah
yang dipisahkan pada BUMN/BUMD berlaku lingkungan kuasa hukum privat, dan tidak
berlaku lingkungan kuasa hukum publik yang berlaku sebelum kekayaan negara/daerah
tersebut dipisahkan pada BUMN/BUMD
Lingkungan kuasa hukum atau rechtsgebeid
ini berlaku otomatis seketika suatu badan hukum publik melakukan perbuatan
hukum di lingkungan hukum perdata.lingkungan kuasa hukum perdata ini berlaku
pula pada saat perbankan yang berstatus BUMN/BUMD memberikan pinjaman atau
kredit kepada nasabah mereka, kerena di samping status hukum bank BUMN/BUMD
tersebut adalah badan hukum perdata yang tidak mungkin mengeluarkan kebujiakan
publik, terhadap perbuatan hukum memberikan kredit yang bukan merupakan
perbuatan melanggar hukum oleh bank BUMN/BUMD kepada nasabahnya ini pun berlaku
lingkungan kuasa hukum perdata atau privaatrechtselijke
rechtsgebeid dan bukan
lingkungan kuasa hukum publik atau publiekrechtstelijke
rechtsgebeid.
sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU no.
19/2003 tentang BUMN negara pada saat memisahkan kekayaan dalam rangka
pendirian BUMN/persero yang dananya berasal dari APBN wajib dilakukan dengan
peraturan pemerintah dan ini masih bertindak dalam ranah lingkungan kuasa hukum
publik/keuangan negara (publiekrechtelijke rachtsgebeid). namun, ketika
negara menyampaikan kehendaknya (wilsvorming) mendirikan BUMN/persero
dihadapan notaris maka seketika itu pula negara menundukkan dirinya secara
sukarela dan diam-diam pada hukum perdata dan kedudukan yuridis negara adalah
sebagai subjek hukum perdata biasa dan kehilangan imunitas publiknya. negara
sebagai pemenggang saham sama kedudukan hukumnya dengan anggota masyarakat
biasa pemenggang saham lainnya (hubungan horizontal)
No comments:
Post a Comment