Batasan Pemekaran Kecamatan
Menurut Pasal 1 PP Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan,
pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan
di kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Pasal
2 ayat (2) mengatur pembentukan Kecamatan atau lebih, dan atau penyatuan
wilayah desa dan atau kelurahan dadri beberapa Kecamatan. Peraturan pemerinatah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa
pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat pembentukan Kecamatan
terdapat pada Pasal 4 yaitu, syarat pembentukan
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
- Batas usia penyelenggaraan pemerintah minimal 5
(lima) tahun;
- Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi Kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau
nama lain untuk Desa dan forum komunikasi kelurahan atau nama lain untuk
kelurahan di seluruh wilayah Kecamatan baik yang menjadi calon cakupan
wilayah Kecamatan baru maupun Kecamatan induk tentang persetujuam
pembentukan Kecamatan
- Keputusan kepala desa atau nama lain untuk desa
dan keputusan lurah atau nama lain untuk kelurahan diseluruh wilayah Kecamatan
baik yang akan menjadi cakupan wilayah Kecamatan baru maupun kecamtan
induk tentang persetujuan pembentukan Kecamatan.
- Rekomendasi Gubernur.
Selanjutnya pada Pasal 5 PP Nomor 19 Tahun 2008
dikemukakan mengenai syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah,
lokasicalon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan yang tersedia. Makna
cakupan wilayah diatur secara lebih rinci dalam Pasal 6 PP Nomor 19 Tahun 2008
yaitu sebagai berikut:
1)
Cakupan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit
terdiri dari atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit
terdiri atas 5 desa/kelurahan.
2)
Lokasi calon
ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang,
ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis,
kependudukan, social ekonomi, social politik, dan social budaya
3)
Sarana dan prasarana
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan
untuk kantor Camat yang dapat digunakan untuk memeberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan mengatur persyaratan teknis pemerkaran Kecamatan, yaitu:
(1)
Persyaratan
teknis sebagaiamana dimaksud dalam Pasala 3 ini, meliputi:
a. Jumlah penduduk;
b. Luas wilayah;
c. Rentang kendali penyelengaraan pelayanan pemerintahan;
d. Aktivitas perekonomian;
e. Ketersediaan saran dan prasarana;
(2)
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 dinilai bedasarkan hasil
kajian yang dilakukan pemerfintah kabupaten/kota sesuai indicator sebagaimana
dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tantang Kecamatan
Kriteria pemekaran Kecamatan yang mengacu pada
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 yang terdapat di Pasal 3
yaitu variable utama jumlah minimal penduduk, luas wilayah dan jumlah
desa/kelurahan.
Syarat jumlah penduduk dalam pemekaran Kecamatan yang
terdapat di Pasal 4 dan syarat tentang luas wilayah Kecamatan terdapat di Pasal
5 sebagaimana dimaksud Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 4 Tahun
2000.
Akan tetapi kriteria pemekaran Kecamatan di dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tidak digunakan lagi karena
sudah terbit PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Persyaratan teknis
sebagaimana dikemukakan di Pasal 4, 5, 6, dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008, dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan indkator yang tertera pada lampiran PP Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan.